MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat melalui Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas mengamankan satu unit truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di depan Kantor Sat PJR Polda Sulbar pada Minggu (3/8/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Truk berjenis R6 merek Hino dengan nomor polisi DC 8477 XV tersebut dihentikan oleh personel regu 3 Sat PJR karena mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa pupuk subsidi jenis Urea dan Phoska tanpa disertai dokumen pendukung.
“Petugas kami melihat truk melintas pada malam hari dan langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan pupuk subsidi yang tidak disertai dokumen sah. Maka dari itu, kami langsung lakukan penyitaan,” ujar Kepala Sat PJR Polda Sulbar, AKBP Anindhita Rizal.
Menurut Anindhita, tindakan cepat dilakukan oleh empat personel regu piket untuk mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti.
“Langkah ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga agar distribusi pupuk bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Setelah diamankan, truk dan muatan langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Truk dan seluruh muatannya kini berada di Ditreskrimsus untuk ditangani sesuai prosedur. Kami juga akan telusuri asal dan tujuan distribusi barang tersebut,” tambahnya.
Polda Sulbar mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha, untuk mematuhi aturan dalam distribusi pupuk subsidi. Polisi juga meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi penyaluran barang subsidi.
“Jika masyarakat menemukan distribusi pupuk subsidi yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur, segera laporkan ke pihak berwajib. Ini untuk kepentingan petani dan masyarakat yang memang berhak menerima,” tutur Anindhita.(*)






