Polisi Sita 1.309 Botol Miras Ilegal di Mamuju

Tumpukan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang disita Satgas Operasi Pekat Marano 2026 Polresta Mamuju dalam razia hari ketiga, Rabu (28/1/2026). Dok. Polresta Mamuju.

MAMUJU – Polresta Mamuju menyita 1.309 botol minuman keras (miras) ilegal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Marano 2026. Ribuan botol tersebut diamankan saat operasi memasuki hari ketiga guna menekan peredaran miras tanpa izin yang dinilai rawan memicu gangguan kamtibmas.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Marano 2026 pada Rabu (28/1/2026). Selain ribuan botol miras berbagai merek, polisi juga mengamankan 9 plastik minuman tradisional jenis cap tikus dari sejumlah lokasi sasaran operasi.

Bacaan Lainnya

Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay, mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan tidak mengantongi izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang.

“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas,” ujar Agustinus.

Ia menegaskan Operasi Pekat Marano 2026 merupakan bentuk komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal yang meresahkan warga.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” katanya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Warga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

Operasi Pekat Marano 2026 akan terus digelar sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Mamuju.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *