Polres Majene Bekuk Pemuda 24 Tahun, 7 Sachet Sabu Disita

Tersangka AG (24) kini ditahan di Mapolres Majene usai diamankan Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan sabu. (Dok. Humas Polres Majene)

MAJENE – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AG (24), warga Lingkungan Rangas Timur, Desa Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, bersama personel Unit Reserse Narkoba.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Di antaranya 7 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, potongan pipet berisi kristal, timbangan digital, kaca pirex, hingga sejumlah alat yang biasa digunakan untuk konsumsi narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi, kotak kecil warna hitam, korek gas, serta beberapa plastik bening dan sachet kecil.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Majene.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kami menjaga masyarakat Majene dari ancaman narkoba,” ujar IPTU Japaruddin.

Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *