MAMUJU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025. Sebanyak 44 kasus narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 448,2 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho mengatakan, dari puluhan kasus tersebut pihaknya mengamankan 55 orang tersangka yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar.
“Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap 44 kasus narkotika jenis sabu dan seluruhnya telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Sigit, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
AKP Sigit juga memaparkan, jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi penurunan jumlah kasus dan tersangka. Pada 2024, Polresta Mamuju mengungkap 47 kasus narkotika dengan 64 tersangka. Meski demikian, jumlah barang bukti yang disita pada 2025 justru mengalami peningkatan.
“Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kami lebih menyasar jaringan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, meskipun jumlah kasus dan pelaku menurun,” jelasnya.
Polresta Mamuju pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Polresta Mamuju berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tutup AKP Sigit.(*)






