Polsek Tapango Ringkus Oknum Pemuda Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Oknum pemuda terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur usai diringkus personel kepolisian Polsek Tapango, Kabupaten Polman.

Polman –  Personel kepolisian Polsek Tapango, Kabupaten Polman, meringkus seorang pemuda bernama Aco (29), lantaran diduga lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Peristiwa itu terjadi, Selasa,03/12/24.

Kapolsek Tapango, Ipda Rahman, mengatakan berdasarkan informasi dari Saksi Udin (44), Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar Pukul 08.30 Wita, korban JM (15) sedang baring istirahat sambil main Hp di tempat tidur ruang tamu rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Dengan posisi pintu rumah tertutup namun tidak terkunci lalu tiba-tiba terduga pelaku Aco, langsung masuk kedalam rumah tanpa mengetuk pintu,” ucap IPDA Rahman melalui press rilis Humas Polres Polman, Rabu, 04/12/24.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku dengan menggunakan sebilah parang panjang juga mengancam akan menghabisi nyawa korban jika korbannya tersebut berteriak.

“Dengan memegang sebilah parang panjang terhunus ditangan kanan, sambil mengatakan diam, jangan teriak nanti ku bunuh ko” ungkapnya.

Kapolsek Tapango juga menjelaskan bahwa meskipun diancam, JM kemudian mencoba bangkit dari tempat tidur namun terduga pelaku langsung mendorong bahu korban.

“Sehingga, korban kembali baring terlentang lalu kemudian pelaku melakukan Aksi bejatnya dan mengancam korban dengan ucapan jangan ditanya orang karena saya bunuh ko itu,” ujarnya.

Setelah itu, kata Kapolsek Tapango, pelaku  langsung pergi kemudian korban keluar dari rumah dan bertemu dengan saksi Udin.

“Kemudian, korban menceritakan perihal yang dialami tersebut dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Atas adanya laporan tersebut, ia bersama personil Polsek Tapango langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari barang bukti dan saksi-saksi.

“Terduga pelaku yang diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tapango, sehingga terduga pelaku dijemput oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Polman dan dibawa ke Polres Polman, untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *