Jakarta — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Kamis (11/12/2025). Rapat ini membahas percepatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, Sekda Sulbar Junda Maulana, para bupati dan wakil bupati se-Sulbar, serta sejumlah OPD seperti Dinas PUPR, DKP, Pertanian, dan tim penyusun RTRW. Dari pihak kementerian, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana memimpin langsung jalannya pembahasan bersama Direktur Tata Ruang Wilayah I dan pejabat terkait.
Revisi RTRW Berjalan Sejak 2019
Gubernur Suhardi Duka memaparkan bahwa revisi RTRW Sulbar telah berlangsung cukup panjang sejak 2019. Ia menjelaskan gambaran umum Ranperda, mulai dari kondisi geografis, potensi sumber daya alam, hingga aspek tata pemerintahan.
“Harapannya, tahun 2026 RTRW sudah bisa ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Suhardi.
Suhardi menekankan bahwa revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu isu utama yang mengemuka yakni persoalan kawasan hutan yang sejak lama menunjang pemukiman warga dan fasilitas pemerintahan, termasuk di Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar.
“Melalui RTRW ini, kita berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan kebijakan strategis nasional dan menjaga kelestarian kawasan hutan,” katanya.
Isu Ketahanan Pangan, Investasi, hingga Infrastruktur
RTRW juga mengatur arah pembangunan terkait ketahanan pangan, investasi, pengembangan bandara dan pelabuhan, serta kawasan ekonomi strategis yang berada di sekitar infrastruktur utama.
Sekda Sulbar Junda Maulana menambahkan bahwa dokumen RTRW memuat indikasi arahan zonasi, termasuk pengaturan kawasan rawan bencana seperti banjir, abrasi, gelombang ekstrem, gempa bumi, longsor, likuifaksi, dan tsunami.
“Tujuan utama penataan ruang adalah mewujudkan ruang yang aman, produktif, kompetitif, inklusif, dan inovatif, serta mendukung peningkatan kesejahteraan berbasis kearifan lokal,” kata Junda.
Elemen-elemen strategis dalam struktur ruang turut diatur, mulai dari sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, hingga infrastruktur sumber daya lainnya. Sejumlah kawasan strategis juga ditetapkan, seperti Kawasan Strategis Terpadu Matabe, Agropolitan, Hortikultura, Minapolitan, KTM Tobadak, Kawasan Pendidikan, Wisata Adat Mamasa, hingga Wisata Bahari Balak-Balakang.
Enam Bupati Sampaikan Persoalan di Lapangan
Para kepala daerah dari enam kabupaten di Sulbar turut menyampaikan persoalan pemanfaatan ruang, terutama terkait pemukiman dan fasilitas umum yang secara administrasi masih berada dalam kawasan hutan. Mereka berharap revisi RTRW mampu memberikan kepastian tata ruang dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
ATR/BPN: Seluruh Usulan Akan Dikaji
Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana menegaskan bahwa usulan dari pemerintah daerah akan ditampung dan dikaji secara komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kawasan berpotensi tanaman berkelanjutan serta memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional.
Usai rakor lintas sektor, pembahasan dilanjutkan dalam forum teknis oleh OPD terkait. Proses ini akan berlanjut hingga seluruh masukan kementerian/lembaga rampung dikonsolidasikan.(*)






