Sekda Polman Tegaskan Status Ribuan PPPK Paruh Waktu Aman

Sekda Kabupaten Polman Nursaid Mustafa.(Dok Google)

POLMAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Muh Nursaid menegaskan bahwa status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Polman tetap aman, menyusul rampungnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Polman memastikan, dari total 4.247 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 4.233 orang telah resmi mengantongi Pertek. Sementara 14 orang lainnya tidak dilanjutkan pada tahapan administrasi akhir karena berbagai alasan teknis.

Bacaan Lainnya

Sekda Polman, Muh Nursaid, menjelaskan bahwa proses penerbitan Pertek sempat mengalami keterlambatan karena dilakukan secara nasional oleh BKN.

“Pertek untuk 4.233 orang sudah keluar semua. Memang sempat ada kendala karena proses di BKN dilakukan se-Indonesia, dan dua hari lalu enam Pertek terakhir yang tertunda akhirnya masuk,” ujar Nursaid saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Ia merinci, dari 14 orang yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya, tiga orang meninggal dunia, 11 orang mengundurkan diri, serta delapan orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun.

Meski telah mencapai batas usia pensiun, Nursaid menegaskan bahwa delapan orang tersebut tetap akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sebelum kemudian diproses pemberhentiannya sesuai ketentuan.

“Mereka tetap menerima SK pengangkatan, namun bersamaan akan diproses SK pemberhentiannya karena ketentuan batas usia,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran tenaga honorer terkait batas waktu 30 Desember 2025 sebagaimana kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, Nursaid meminta seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap tenang.

“SK sedang dalam proses pengerjaan. Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala BKPP. Insyaallah dalam satu sampai dua minggu ke depan rampung. Pelantikan atau penyerahan SK secara massal direncanakan pertengahan Januari 2026,” ungkapnya.

Ia menegaskan, meskipun penyerahan SK dilakukan pada awal tahun 2026, status kepegawaian PPPK paruh waktu Polman tidak bermasalah, karena nomor induk dan Pertek telah terbit sebelum tenggat waktu nasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Polman juga membuka ruang verifikasi dan klarifikasi lanjutan apabila terdapat laporan atau aduan terkait dugaan ketidaksesuaian data dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.(Basri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *