MAMUJU, editorial9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk membahas koordinasi permohonan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, gedung, dan bangunan milik Pemprov Sulbar yang berada di wilayah Polman.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sekda Provinsi Sulbar, Jumat (24/7/2026), usai Junda Maulana memimpin rapat internal bersama sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar.
Audiensi dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid. Turut mendampingi Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terkait koordinasi permohonan hibah tanah serta gedung dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam audiensi tersebut, kedua pemerintah membahas mekanisme, aspek administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar proses hibah Barang Milik Daerah.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Langkah ini juga disebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad, menegaskan pentingnya koordinasi agar pengelolaan aset daerah tetap sesuai aturan.
“Koordinasi seperti ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan secara tertib administrasi, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyatakan setiap usulan hibah aset daerah harus melalui proses verifikasi dan kajian yang komprehensif sebelum diputuskan.
“BPKAD berkomitmen, mendukung proses hibah aset daerah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten menjadi kunci agar pemanfaatan aset daerah dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik serta pembangunan daerah,” ujar Ali Chandra.
Melalui rapat internal dan audiensi tersebut, Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman diharapkan memiliki kesamaan pemahaman dalam menindaklanjuti permohonan hibah Barang Milik Daerah sehingga seluruh proses dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)






