Sekda Sulbar Pastikan Gaji PPPK 12 Bulan, Gaji ke-13 Menyusul

Keterangan foto: Jajaran ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Senin (20/7/2026). Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU, editorial9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar telah merencanakan penambahan alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi 12 bulan pada 2026. Tak hanya itu, gaji ke-13 dan gaji ke-14 juga mulai diproyeksikan pada 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Junda Maulana menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkup Pemprov Sulbar mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), Senin (20/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam amanatnya, Junda menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah maupun nasional.

“ASN adalah mesin birokrasi yang harus bekerja untuk mencapai tujuan. Daerah ini punya tujuan, nasional punya tujuan. Untuk mencapai itu kita dilantik, kita digaji, dan diangkat untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Junda Maulana.

Ia menegaskan tanggung jawab tersebut tidak hanya melekat pada PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Semua memiliki andil karena sama-sama digaji oleh negara. Artinya, semua memiliki tanggung jawab dan saling membutuhkan dalam organisasi,” katanya.

Selain membahas peran ASN, Junda juga mengungkapkan hasil evaluasi terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya diterapkan di lingkungan Pemprov Sulbar. Menurutnya, kebijakan tersebut telah dihentikan.

“Kita sudah mengkaji dan melihat ada plus minusnya, sehingga kebijakan itu kita tarik kembali,” jelas Junda Maulana.

Pada kesempatan itu, Junda membawa kabar baik bagi PPPK. Pemprov Sulbar telah merencanakan penambahan alokasi anggaran sehingga pembayaran gaji PPPK pada 2026 dapat dilakukan selama 12 bulan. Sebelumnya, anggaran hanya tersedia untuk pembayaran selama 10 bulan.

“Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada 2027 pemerintah daerah juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

Junda pun meminta seluruh ASN, tidak berprasangka negatif terhadap kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan matang, termasuk penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi,” tutur Junda Maulana.

Di akhir arahannya, Junda memastikan pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan kebijakan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Namun, keberlanjutan tersebut tetap bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.

“Insyaallah akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja demi tercapainya tujuan pembangunan Sulbar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *