MAMUJU, editorial9.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulawesi Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengaktifkan kartu SIM. Imbauan itu menyusul temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai dugaan modus oknum penjual yang mendaftarkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah mereka sendiri.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen. Sebab, nomor telepon yang telah diaktifkan dengan biometrik penjual dapat dibatalkan registrasinya secara sepihak. Akibatnya, kartu SIM milik pembeli bisa mendadak tidak aktif karena identitas yang tercatat bukan milik pengguna sebenarnya.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, meminta masyarakat memastikan proses registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan identitas dan data biometrik pribadi, bukan data milik penjual atau pihak lain.
“Langkah kita adalah melakukan edukasi ke masyarakat, seluruh lapisan masyarakat bersama-sama saling mengingatkan pentingnya penggunaan data kita sendiri saat proses aktivasi,” kata Ridwan, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Ridwan, registrasi menggunakan data pribadi menjadi langkah penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor telepon di kemudian hari. Ia mengimbau masyarakat tidak menyerahkan proses aktivasi sepenuhnya kepada penjual tanpa memastikan data yang digunakan adalah milik sendiri.
Ridwan menambahkan, persoalan keamanan data pribadi menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Karena itu, edukasi mengenai perlindungan data harus terus diperkuat.
“Pastikan nomor kontak yang kita miliki terdaftar atas nama sendiri. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengedukasi masyarakat guna mencegah potensi kerugian akibat penonaktifan nomor telepon secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.(*)






