Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Seret PNM Mekaar Wonomulyo

Nurlina memperlihatkan bukti pelunasan pinjamannya di PNM Mekar Syariah Wonomulyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah di Wonomulyo, Polewali Mandar, Selasa (21/7/2026). Dok. editorial9.com

POLMAN, editorial9.com – Dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah menyeret nama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Unit Wonomulyo, Kabupaten Polman. Seorang nasabah bernama Nurlina mengaku menemukan pinjaman senilai Rp7.456.000 atas namanya, yang disebut tidak pernah diajukan maupun diterimanya. Temuan itu, diketahui setelah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank, namun ditolak karena namanya masih tercatat memiliki tunggakan di PNM.

Nurlina mengatakan baru mengetahui adanya pinjaman tersebut pada Mei 2026 saat mengajukan KUR di salah satu bank. Menurut dia, petugas bank menyampaikan permohonan kreditnya tidak dapat diproses, karena masih terdapat pinjaman bermasalah yang tercatat atas namanya di PNM.

Bacaan Lainnya

“Pihak bank bilang tidak bisa q bu, karena ada pinjaman ta yang menunggak di PNM. Kaget ka pak, kenapa bisa ada tunggakanku,” kata Nurlina saat konferensi pers di Wonomulyo, Selasa, 21 Juli 2026.

Merasa tidak pernah memiliki pinjaman tersebut, Nurlina kemudian mendatangi kantor PNM Mekar Unit Wonomulyo untuk meminta penjelasan. Ia mempertanyakan mengapa namanya masih tercatat memiliki tunggakan, padahal pinjaman yang pernah dia ambil telah dilunasi pada 2025.

“Bilang maka, kenapa ada tunggakanku ini, karena 2025 itu sudah lunas, kenapa terbaca di bank ada tunggakanku,” ujarnya.

Menurut Nurlina, setelah dilakukan pengecekan oleh admin PNM Mekar Unit Wonomulyo, muncul data tunggakan sebesar Rp7.456.000. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan pinjaman tersebut.

“Tidak ada kak, tidak pernahka ambil itu karena sudah lunas tahun kemarin, kenapa ada pencairan tanpa sepengetahuanku,” katanya.

Akibat adanya catatan tunggakan itu, pengajuan KUR yang diajukan Nurlina ditolak. Ia menilai peristiwa tersebut telah merugikan dirinya sehingga memutuskan melaporkan dugaan penyalahgunaan data tersebut ke Polsek Wonomulyo.

“Keberatan ka, jadi pergi maka tadi ini melapor di Polsek. Laporan sudah masuk di Polsek,” ujarnya.

Nurlina menyatakan tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara damai sebelum ada kejelasan mengenai dugaan penggunaan data pribadinya.

“Mauka ini ditindak lanjuti PNM, karena dirugikan sekalika. Bukan cuma saya korbannya, banyak korbannya di belakangku ini pak, ada sekitar delapan orang yang kutahu ini, belum ini yang tidak ditahu,” katanya.

Ia menjelaskan telah menjadi nasabah PNM Mekar Syariah Wonomulyo sejak 2023. Pinjaman yang pernah diterimanya, kata dia, telah dilunasi pada 2025 dan bukti pelunasannya masih tersimpan.

“Adami saya buktiku kak, bahwa pelunasanka disini 2025,” ujarnya.

Nurlina kembali menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp7.456.000 yang kini tercatat sebagai tunggakan atas namanya.

“Saya merasa tidak pernah ambil dong itu pinjaman,” ucapnya.

Ia juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak PNM Mekar Unit Wonomulyo. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima tidak memberikan kejelasan mengenai asal-usul pinjaman tersebut.

“Penjelasannya PNM berbelit-belit sekali kak. Dia bilang tidak bisa q tahu ibu siapa yang cairkan data ta, pegawainya siapa kita tidak tahu, karena data semua itu langsung terkirim ke pusat. Itu alasannya.” bebernya.

Nurlina mengaku mempertanyakan alasan tersebut karena, menurut dia, seharusnya terdapat rekam jejak atau data administrasi mengenai proses pencairan pinjaman.

“Saya bilang tidak mungkin dong tidak ada data cadangan ta nasabah ta ini. Kita tidak tahu siapa yang kasih cair ini, pegawainya siapa, ke mana ini uang, dia tidak tahu. Alasannya langsung terkirim data ke pusat. Tidak masuk di akal dong kak, bisanya itu tidak ditahu,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *