Dua Terduga Pelaku Sabu Diamankan, Polisi Telusuri Jaringan Polman-Pinrang

Dua terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Polman dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada Sabtu (29/8/2026). Keduanya kini diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dok. Polres Polman.

POLMAN, editorial9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2026).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP dan H alias PA. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan bermula saat polisi mengamankan AP sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.

Dari hasil interogasi awal terhadap AP, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.

Sekitar pukul 17.30 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Polman Japaruddin, bersama PS Kanit II Idik Ibrahim dan personel lainnya bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan H alias PA yang diduga berupaya melarikan diri.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga unit sepeda motor jenis Scoopy, Mio M3, dan Supra.

Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut. Informasi itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” jelas IPTU Japaruddin dalam keterangan Humas Polres Polman.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *