MAMUJU, editorial9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengungkap alasan di balik kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar sempat dirumahkan selama empat bulan.
Menurut dia, langkah tersebut bukan untuk mengurangi pegawai, melainkan strategi agar pemerintah pusat meninjau dampak penerapan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terhadap kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan itu disampaikan Junda saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 20 Juli 2026.
Di hadapan seluruh ASN, Junda mengatakan perlu meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai kebijakan tersebut. Ia menegaskan sejak awal tidak pernah ada keinginan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk memberhentikan PPPK.
“Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK,” kata Junda Maulana.
Junda menjelaskan, kebijakan itu berkaitan dengan ketentuan dalam UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen sebagai syarat penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat mulai 2027. Menurut dia, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai penyesuaian.
“Kalau ketentuan itu diberlakukan, kami khawatir pemerintah daerah akan mengalami kesulitan membayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, apabila dana transfer tidak bertambah,” ujarnya.
Ia mengatakan, langkah WFA yang ditempuh Pemprov Sulbar akhirnya mendapat perhatian pemerintah pusat. Gubernur Sulbar Suhardi Duka diminta memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri melalui pertemuan virtual.
Sehari setelah itu, Menteri Dalam Negeri menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Hasilnya, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD.
“Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” kata Junda.
Meski demikian, ia mengingatkan PPPK tetap harus menjaga disiplin dan kinerja. Menurut dia, status sebagai PPPK tidak membuat seorang pegawai terbebas dari sanksi apabila melanggar aturan kepegawaian.
Dalam kesempatan itu, Junda juga menyampaikan komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, terhadap kesejahteraan ASN. Pemerintah Provinsi Sulbar telah menambah alokasi anggaran sehingga gaji PPPK paruh waktu yang semula hanya tersedia hingga Oktober 2026 kini dipastikan dapat dibayarkan sampai Desember 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK sepanjang 2027, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14. Sementara bagi PNS, anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya tersedia hingga Juli kini diperpanjang hingga Desember 2026.
Menutup arahannya, Junda mengajak seluruh ASN menjaga kekompakan organisasi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
“Jangan percaya hoaks. Kalau ada persoalan, komunikasikan melalui jalur resmi. Mari kita jaga kebersamaan dan saling menghargai, termasuk kepada petugas kebersihan dan tenaga pendukung lainnya, karena semua memiliki peran penting dalam pemerintahan,” kata Junda Maulana.(*)






