Sulbar – Seorang pria berinisial S (45), ditangkap polisi, lantaran kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan dalam kemasan deodoran (rexona).
Pelaku, diamankan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar, di Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Kamis, 08/05/25.
Kompol Eduard Steffry Allan, mengatakan tertangkapnya S bermula dari adanya laporan masyarakat, tentang aktivitas mencurigakan di depan sebuah bengkel motor di wilayah Mamuju.
“Petugas kemudian memeriksa S dan barang bawaannya. Awalnya, tidak ditemukan barang bukti,” ucap Kompol Eduard Steffry Allan, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Senin, 12/05/25.
“Namun, setelah pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan sebuah plastik berisi kristal bening, diduga sabu yang disembunyikan di dalam kemasan rexona,” sambungnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa penyelundupan sabu dengan cara disembunyikan di dalam kemasan produk sehari-hari seperti ini, memang tergolong modus baru di wilayah Provinsi Sulbar.
“Ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba di Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang beralamat di Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
“Saat ini, B telah masuk dalam daftar pencarian orang, Ditresnarkoba Polda Sulbar,” beber Kompol Eduard Steffry Allan.
Lebih lanjut ia menuturkan, selain menangkap terduga pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet berisi kristal bening diduga sabu, 18 sachet kosong, dua telepon genggam, kemasan rexona, pipet, jarum suntik, sebuah mobil, dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,” tutupnya.(*)






