Seorang Ayah di Mamuju Cabuli Anak Sambung Sejak 12 Tahun, Korban Hamil

Tersangka SM (52), ayah tiri yang mencabuli anak sambungnya sendiri sejak usia 12 tahun, kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum.(Dok : Polresta Mamuju)

MAMUJU – Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya sendiri. Kejahatan ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga korban kini diketahui hamil.

Pelaku berinisial SM (52), sedangkan korban berinisial RN (17). Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi pada tahun 2020, saat korban masih berusia 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, memaparkan kronologi bermula saat tersangka mengajak korban ke kebun dan kolam ikan miliknya dengan alasan memberi makan ikan.

“Di rumah kebun, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situlah perbuatan pertama kali terjadi,” ujar Herman, Senin (21/4/2026).

Tindakan asusila itu diduga dilakukan berulang kali hingga korban tidak mampu mengingat jumlah pastinya. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini dalam kondisi hamil.

Yang lebih memiriskan, tersangka juga beberapa kali melakukan aksinya di dalam rumah, bahkan di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit lumpuh dan tertidur lelap.

Selama ini korban memilih merahasiakan kejadian karena terus menerima ancaman dan intimidasi. Selain rasa takut, korban juga terpaksa bertahan karena memikirkan kondisi ibu yang sakit dan membutuhkan nafkah, serta adik-adik yang masih bergantung pada tersangka.

Polresta Mamuju menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau instansi pemerintah, swasta, dan yayasan peduli anak untuk tidak hanya mengecam, tetapi juga memberikan bantuan dan perhatian kepada korban.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut membantu, termasuk melalui donasi, guna meringankan beban keluarga korban agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak,” tutup Herman.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *