Sidak Pakaian ASN, Diskominfo Sulbar Tunjukkan Kesiapan Penuh

Suasana inspeksi mendadak (sidak) penerapan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Barat di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) Provinsi Sulbar, Kamis (15/1/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan kesiapan penuh dalam menghadapi inspeksi mendadak (sidak) penerapan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Diskominfo Sulbar, Kamis (15/1/2026).

Sidak tersebut bertujuan memastikan kepatuhan ASN terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan bahwa penerapan Pergub ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek kerapian berpakaian, tetapi merupakan bagian dari penguatan disiplin, identitas ASN, serta tata kelola pemerintahan yang profesional.

“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. Kepatuhan berpakaian mencerminkan disiplin, integritas, dan profesionalitas ASN,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan, penggunaan pakaian dinas beserta atribut lengkap juga menjadi salah satu indikator penilaian perilaku kerja ASN dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Pergub ini berdampak langsung terhadap penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Jadi, disiplin berpakaian bukan hal sepele,” tegasnya.

Dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2025 diatur kewajiban ASN mengenakan pakaian dinas sesuai hari dan jenis kegiatan kerja. Pengaturan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, kewibawaan, keseragaman, serta memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun ketentuan pakaian dinas meliputi, Senin–Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, Rabu PDH kemeja putih, Kamis PDH batik sutera Mandar atau pakaian khas daerah, serta Jumat mengenakan batik nasional atau pakaian olahraga sesuai ketentuan.

Untuk kegiatan resmi tertentu, ASN diwajibkan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai jenis acara. Pergub ini juga mengatur secara rinci penggunaan atribut wajib ASN, seperti tanda jabatan, papan nama, lambang Pemprov Sulbar, tanda pengenal, hingga ketentuan sepatu dan penutup kepala.

Ridwan menambahkan, Diskominfo Sulbar telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar memastikan kesesuaian pakaian dan kelengkapan atribut sebagai bagian dari budaya kerja profesional dan pelayanan publik yang berwibawa.

“Kami ingin ASN Diskominfo Sulbar menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, etika birokrasi, dan pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *