Sulbar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar, menggelar sidang perdana Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) tahun 2025. Selasa 18/03/25.
Agenda ini, dihadiri lima komisioner yakni Muhammad Ikbal, Arman Jaya, Firdaus Abdullah, M. Danial dan Masram.
Dalam sidang tersebut, terdapat pihak termohon memberikan kuasa untuk menghadiri sidang ke Arwin Hariyanto, sementara pihak pemohon tidak hadir.
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal mengatakan, walaupun agenda sidang dilaksanakan di bulan suci ramadhan, tidak menghalangi pelaksanaan sidang.
“Mengingat banyaknya kasus penyelesaian sengketa, yang masuk di Bidang PSI,” ucap Ikbal.
Terkait ketidakhadiran pihak pemohon dan termohon dalam sidang itu, ia mengingatkan agar kedua belah pihak, hadir disidang selanjutnya, 25 Maret 2025 mendatang.
“Sidang penyelesaian sengketa informasi, jangan dianggap tidak penting, karena kami komisioner bersidang sesuai dengan permohonan berkas yang telah diverifikasi,” tutupnya.
Berikut 5 permohonan PSI, yang disidangkan KI Sulbar:
1. Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
2. Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
3. Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
4. Nomor Register : 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
5. Nomor Register : 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.(*)