Simalakama UU HKPD, SDK Sebut Tanpa Relaksasi Daerah Bisa Lumpuh

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (Dok Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berpotensi menempatkan daerah dalam posisi sulit jika tidak disertai relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Dalam wawancara khusus, Suhardi Duka menyebut pemerintah daerah berada dalam situasi “simalakama”, terutama terkait kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 2027.

Bacaan Lainnya

“Kita disumpah melaksanakan Undang-Undang. Kalau melanggar, sanksinya berat. Penetapan APBD tidak terbit, tidak ada transfer ke daerah (TKD), dan praktis pemerintahan bisa lumpuh,” ujarnya.

Menurutnya, ruang fiskal daerah sangat terbatas untuk memenuhi ketentuan tersebut. Belanja pegawai dinilai tidak bisa dengan mudah dikurangi karena mencakup komponen wajib seperti gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial.

“Tidak ada opsi lain. Mau kurangi belanja pegawai, tetap tidak cukup. Bahkan jika BPJS tidak ditanggung, itu tidak signifikan terhadap persentase,” katanya.

Suhardi juga menilai penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi realistis dalam waktu singkat. Upaya seperti menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru berisiko memicu gejolak di masyarakat.

Sebagai jalan keluar, Pemerintah Provinsi Sulbar bersama para bupati se-Sulbar mengusulkan tiga poin utama kepada pemerintah pusat, yakni penundaan pemberlakuan UU HKPD, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan dana TKD.

Ia menjelaskan, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aturan klasifikasi belanja dalam sistem yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Uangnya ada, tapi tidak bisa digunakan karena terkunci di nomenklatur belanja pegawai. Kalau nomenklatur diubah, persoalan ini selesai,” ujarnya.

Suhardi menambahkan, sejumlah komponen seperti TPP, belanja PPPK, hingga BPJS pegawai seharusnya dapat dikategorikan sebagai belanja operasional, bukan belanja pegawai. Namun, perubahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Data yang dihimpun Pemprov Sulbar menunjukkan seluruh kabupaten di wilayah tersebut masih berada di atas batas 30 persen. Mamuju tercatat 35,80 persen, Majene 44,13 persen, Polewali Mandar 43,51 persen, Mamasa 39,46 persen, Pasangkayu 40,50 persen, dan Mamuju Tengah 38,76 persen. Sementara tingkat provinsi berada di angka 31,08 persen.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemprov Sulbar harus memangkas belanja pegawai sekitar Rp 220 miliar dari total sekitar Rp 700 miliar pada APBD 2027.

Di tengah tekanan itu, Suhardi mengakui sempat melontarkan opsi ekstrem seperti pengurangan gaji hingga pemberhentian PPPK. Namun, hal itu lebih sebagai upaya menarik perhatian pemerintah pusat.

“Bukan karena kita tidak mampu membayar, tapi karena persentasenya yang bermasalah. Ini bukan soal efisiensi, tapi soal aturan,” tegasnya.

Ia berharap sebelum pembahasan APBD 2027 bersama DPRD, pemerintah pusat telah memberikan kejelasan terkait relaksasi atau perubahan kebijakan, agar daerah tidak terjebak dalam kebuntuan fiskal.(*/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *