Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Kuasa Hukum Tina-Yuki Apresiasi Kinerja Bawaslu

Kuasa hukum paslon Cabup-Cawabup Mamuju Tina-Yuki.

Mamuju – Kuasa hukum Paslon bupati-wakil bupati Mamuju, Sutinah Suhardi -Yuki Permana (Tina-Yuki), mengapresiasi kinerja Bawaslu dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Chairul Amri mengatakan, Bawaslu Mamuju telah menunjukkan profesionalismenya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya, baik dari masyarakat, maupun dari kuasa hukum Paslon.

Bacaan Lainnya

“Saya rasa, Gakkumdu ini sangat bekerja maksimal dan profesional. Jadi, kita serahkan ke Bawaslu Mamuju saja untuk menangani seluruh laporan terhadap klien kami,” kata Chairul Amri, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 27/10/24.

Apalagi, Bawaslu Mamuju Sentra Gakkumdu telah menghentikan penanganan laporan masyarakat Cabup Sutinah yang diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di beberapa titik.

“Dari berita yang kami baca, laporan itu dihentikan karena unsur materi pasal pidananya tidak terpenuhi. Jadi, perlu diketahui bahwa bantuan gempa itu tidak masuk dalam daftar visi-misi Paslon nomor urut 1,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Wahab menambahkan bahwa Gakkumdu telah melakukan penanganan, memeriksa dan meneliti dengan baik laporan dugaan pelanggaran dalam kampanye. Namun, ternyata dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sehingga dihentikan.

“Itu harus kita hargai dan hormati. Apapun putusan Bawaslu, adalah kewenangan. Dari kewenangannya, apakah menghentikan atau melanjutkan, prosesnya harus kita hargai dan hormati,” ujar Abdul Wahab.

“Sehingga, tidak perlu lagi diperdebatkan atau dipersoalkan terhadap penghentian penanganan laporan itu,” sambungnya.

Begitu pula, soal penghentian laporan terkait Camat Kalumpang, Kabupaten Mamuju, yang dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, Gakkumdu tidak akan melakukan penghentian penanganan laporan, jika memenuhi syarat.

“Jadi, seluruh laporan yang dihentikan penanganannya oleh Bawaslu, dapat dipastikan penyebabnya adalah tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *