Polman – editorial9 – Potensi berkurang tidaknya jumlah kursi dari 45 menjadi 40 di DPRD Kabupaten Polman untuk Pemilu 2024, masih menanti hasil Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2), yang diserahkan oleh Dirjen Disdukcapil ke KPU-RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Polman, Rudianto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu,05/11/22.
Menurutnya, dari hasil DAK2 itu nantinya yang akan menjadi penentu tentang jumlah kursi di DPRD Kabupaten Polman, pada Pemilu 2024 mendatang.
“Aturan tentang jumlah kursi di DPRD, diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 191,” ucap Rudianto.
Selain itu ia menjelaskan, sebagaimana yang tertulis di poin d, apabila jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang, maka daerah tersebut memperoleh 35 alokasi kursi.
“Kemudian di poin e, jika berjumlah 400.000 hingga 500.000 orang jumlah penduduk, maka, memperoleh alokasi kursi 40. Poin f, jika, jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang hingga 1.000.000, akan memperoleh alokasi kursi 45,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, hingga saat ini berkurang tidaknya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Polman untuk Pemilu 2024, masih menunggu data jumlah penduduk dari Kemendagri melalui Dirjen Capil ke KPU RI.
“Nanti KPU RI, akan menurunkan ke KPU tingkat provinsi, KPU kabupaten dan kota,” terangnya.
Hingga saat ini, kata Rudianto pihaknya secara kelembagaan belum menerima data jumlah penduduk Kabupaten Polman untuk tahun 2022.
“Semua masih dalam proses,” pungkasnya.(Mp)






