MAMUJU – Aliran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga mengalir ke aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Temuan ini terungkap setelah aparat kepolisian membongkar praktik penambangan tanpa izin di tiga titik lokasi.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, penggunaan solar subsidi menjadi bagian penting dalam operasional tambang ilegal tersebut, terutama untuk menggerakkan alat berat berupa ekskavator serta mesin pompa air.
“Kebutuhan BBM jenis solar, untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari, sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan. BBM tersebut diketahui berasal dari jenis solar subsidi,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat pres rilis di Mamuju, Senin (27/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ekskavator, 12 unit mesin pompa air, 3 unit palong, 10 selang air masing-masing sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen berisi solar berkapasitas 30 liter.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, seluruh aktivitas penambangan di tiga lokasi tersebut dipastikan ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Para pelaku terancam dijerat sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(*)






