Sulbar Didorong Genjot Pelayanan Publik, KemenPANRB Kick Off Evaluasi Kinerja 2025

Suasana kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik dan Kick Off Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025 yang digelar KemenPANRB secara daring, diikuti Biro Organisasi Setda Sulbar, Rabu (3/9/2025).

MAMUJU – Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menggelar Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik sekaligus Kick Off Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025, Rabu (3/9/2025).

Agenda ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang menargetkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu menghadirkan layanan dasar berkualitas bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, menyebut kegiatan ini menjadi titik awal evaluasi pelayanan publik tahun 2025. “Pendampingan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan melalui penerapan standar yang jelas, analisis kinerja yang sistematis, serta identifikasi area perbaikan demi menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat,” tegas Subuki dalam keterangannya.

Ia menambahkan, evaluasi rutin diharapkan bisa mendorong lahirnya budaya kerja aparatur yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga setiap unit kerja konsisten menghadirkan layanan terbaik sesuai kebutuhan warga.

Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB, Otok Kuswandaru, menjelaskan bahwa instrumen evaluasi tahun ini masih menggunakan 6 aspek dan 30 indikator lama. Namun, pihaknya juga mulai menguji instrumen baru dengan 17 indikator yang fokus pada fondasi teknis, aksesibilitas, inklusivitas, serta pelibatan masyarakat.

“Kami dorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, melakukan evaluasi mandiri terhadap seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP). Sedangkan dari KemenPANRB akan langsung mengevaluasi RSUD dan Dinas Sosial di lingkup provinsi, serta Disdukcapil dan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota,” ungkap Otok.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *