Sutinah: Kota Mamuju Bukan Pemekaran Biasa

Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi menyampaikan paparan terkait usulan pembentukan Kota Mamuju saat audiensi bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dok. Istimewa.

JAKARTA – editorial9.com – Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menegaskan usulan pembentukan Kota Mamuju bukanlah pemekaran daerah pada umumnya. Di hadapan Komisi II DPR RI, ia menyebut agenda tersebut merupakan penyesuaian administrasi yang diperlukan untuk memperkuat posisi Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat.

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi didampingi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Pertemuan itu membahas percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Sutinah menegaskan bahwa usulan pembentukan Kota Mamuju memiliki karakteristik berbeda dibandingkan mayoritas usulan pemekaran daerah yang selama ini masuk ke pemerintah pusat.

“Yang kami perjuangkan bukan pemekaran konvensional. Ini adalah penyesuaian administrasi untuk memperkuat fungsi Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat,” kata Sutinah.

Menurut dia, Mamuju saat ini menjadi satu-satunya ibu kota provinsi di Pulau Sulawesi yang secara administratif masih berstatus kecamatan. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan peran Mamuju sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.

“Sangat tidak ideal apabila ibu kota provinsi masih berada pada level administrasi kecamatan. Karena itu, pembentukan Kota Mamuju merupakan kebutuhan penataan pemerintahan yang harus dipertimbangkan secara khusus,” ujarnya.

Sutinah mengatakan argumentasi tersebut diperkuat dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024 yang menegaskan kedudukan Kabupaten Mamuju sebagai daerah otonom sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut dia, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum mengenai wilayah administrasi, pusat pemerintahan, serta arah pengembangan kawasan perkotaan yang menjadi wajah Sulawesi Barat.

“Ini bukan semata-mata soal status daerah, tetapi bagaimana memastikan ibu kota provinsi memiliki struktur pemerintahan yang lebih efektif dan mampu mendukung percepatan pembangunan,” kata Sutinah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyambut positif paparan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Mamuju. Ia menilai usulan tersebut memiliki kekhasan karena berkaitan langsung dengan status ibu kota provinsi.

“Usulan ini memiliki karakteristik tersendiri dan tentu akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dede Yusuf.

Selain mendapatkan perhatian dari DPR RI, gagasan pembentukan Kota Mamuju juga memperoleh dukungan dari sejumlah wilayah penyangga. Beberapa elemen masyarakat menyatakan kesiapan mendukung penataan wilayah demi memperkuat fungsi Mamuju sebagai pusat pemerintahan Sulawesi Barat.

Audiensi tersebut, menjadi langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Mamuju, dalam memperjuangkan perubahan status administrasi ibu kota provinsi. Pemerintah daerah berharap pembahasan di tingkat pusat, dapat membuka ruang bagi percepatan penataan Mamuju sebagai pusat pertumbuhan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *