MAMUJU – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, dibongkar aparat Polresta Mamuju. Tiga titik lokasi tambang yang ditemukan diduga berada dalam kawasan hutan lindung.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung sejak awal Januari 2026 dan kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi,” ucap Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin, 27/04/26.
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tambang dilakukan dalam skala cukup luas. Berdasarkan dokumentasi udara menggunakan drone, lokasi pertama merupakan area penambangan terbuka seluas kurang lebih 10 hektare, sementara lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare.
“Lokasi ketiga, merupakan area yang telah disiapkan untuk kegiatan penambangan dengan luas sekitar 6 hektare,” jelasnya.
Selain luas area, potensi produksi emas dari aktivitas ilegal tersebut juga tergolong besar. Dalam sehari, hasil tambang diperkirakan mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram emas, dengan nilai konversi sekitar Rp2.500.000 per gram.
“Skema kerja yang diterapkan di lokasi, menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang,” tutupnya.(*/Mp)






