Tanggapi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Zulfikar Suhardi Bilang Begini

Anggota Komisi VII DPR-RI, Zulfikar Suhardi.

Sulbar – Anggota komisi VII DPR-RI, Zulfikar Suhardi, memberikan tanggapannya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 01 Januari 2025 mendatang.

Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat itu, mendukung rencana pemerintah tersebut, dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Bacaan Lainnya

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, utamanya yang sering dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.” tegas Zulfikar, Senin,23/12/24.

“Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial,” sambungnya.

Sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Dan berusaha semaksimal mungkin agar kenaikan dari PPN 12% tidak berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah.

“Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya.

“Kenaikan PPN ini,merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.

Zulfikar juga menegaskan, bahwa seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung.

“Dan mensosialisasikan, amanat undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *