POLMAN, editorial9.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp59,46 juta pendapatan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Dinas Perhubungan Polewali Mandar (Polman) tahun 2025 belum disetorkan ke kas daerah dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Polman. BPK mencatat penerimaan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang seharusnya disetorkan mencapai Rp415,5 juta. Namun, penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya Rp356,04 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp59,46 juta yang belum disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam LHP, Plt Kepala UPTD Parkir menyatakan telah menggunakan pendapatan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebesar Rp59,46 juta untuk keperluan pribadi.
Dana tersebut kemudian tidak diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke RKUD.
BPK juga menemukan persoalan dalam mekanisme pengawasan penerimaan retribusi parkir. Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan disebut tidak meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah karcis yang telah diserahkan kepada Plt Kepala UPTD Parkir.
Pemantauan terhadap peredaran karcis juga tidak dilakukan setelah karcis diserahkan kepada Plt Kepala UPTD Parkir.
Akibatnya, Bendahara Penerimaan tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan jumlah penerimaan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah berdasarkan karcis yang telah digunakan.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menyebut Kepala Dinas Perhubungan belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tugas bawahannya dalam pemungutan dan penyetoran Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Selain itu, Plt Kepala UPTD Parkir tahun 2025 dinilai belum tertib menyetorkan penerimaan retribusi kepada Bendahara Penerimaan untuk selanjutnya disetorkan ke RKUD.
BPK kemudian merekomendasikan agar kekurangan penyetoran sebesar Rp59,46 juta diproses untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah serta dilakukan perbaikan pengawasan dan rekonsiliasi penerimaan retribusi secara berkala.
Temuan tersebut muncul di tengah upaya Pemkab Polman, memperkuat tata kelola dan digitalisasi pembayaran pajak serta retribusi daerah. Pemerintah daerah sebelumnya menyebut digitalisasi transaksi, diharapkan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Polman, Andi Afandi Rahman, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Sebab, ia belum menjabat pada tahun 2025.
“Coba bisa dikonfirmasi ke inspektorat ya, karena saya juga belum bertugas tahun lalu,” ucap Andi Arfandi via WhatsApp, Kamis, 24/09/26. (Mp)






