Mamuju – Seorang wanita muda di Mamuju, nama samaran Agnes (19) diduga terlibat kasus pencurian kotak amal masjid, lantaran ingin membeli obat golongan G alias boje. Selasa, 22 April 2025 lalu.
Hal itu terungkap, saat Kanit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, IPDA Saskia Arum Pratidina, melakukan upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap dugaan kasus itu, di Mapolresta Mamuju, Kamis,24/04/25.
Kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir, pun turut membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, proses mediasi atas dugaan pencurian tersebut berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan.
“Agnes mengakui perbuatannya dan menyampaikan, bahwa aksi pencurian tersebut ia lakukan karena terdesak ingin membeli obat golongan G,” ucap IPDA Herman.
Kasi Humas Polresta Mamuju juga mengungkapkan dalam proses restorative justice orang tua Agnes, menyampaikan permintaan maaf secara langsung pada pengurus Masjid Muttahidah.
“Ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas perbuatan anaknya, serta berjanji untuk memberikan pembinaan lebih lanjut, agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, upaya restorative justice ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mamuju dalam menyelesaikan perkara ringan secara humanis.
“Dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan dan pembinaan masyarakat,” tutupnya.(*)