Tes Komputer Tuai Polemik, Penjaringan Kadus di Desa Suruang Polman Disorot

Sudirman, Pendamping Desa.

POLMAN – Proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Suruang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menuai polemik. Tes komputer yang dijadikan penentu kelulusan dinilai bermasalah karena tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.

Polemik mencuat setelah salah satu calon Kadus berusia di atas 40 tahun dengan latar belakang pendidikan strata satu (S1) dinyatakan gugur karena kalah nilai tes komputer dari pesaingnya yang berusia di bawah 30 tahun dan hanya berijazah SMA.

Bacaan Lainnya

Padahal, jabatan Kadus merupakan aparat kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Banyak pihak menilai, seleksi seharusnya lebih menitikberatkan pada pengalaman sosial, pemahaman kultur, dan kondisi kemasyarakatan, bukan semata kemampuan teknis komputer.

“Kadus itu aparat kewilayahan, bukan operator kantor. Harusnya yang diprioritaskan adalah pemahaman kondisi sosial masyarakat, bukan sekadar kemampuan komputer,” kata Sudirman, pendamping desa, Sabtu, (03/01/26)

Selain soal tes komputer, Sudirman juga menyoroti lemahnya ketelitian panitia penjaringan aparat desa. Ia menyebut adanya calon yang diloloskan secara administrasi meski diduga melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan.

“Dalam satu keluarga, ada ibu yang menjabat anggota BPD, bapaknya berstatus hansip, dan anaknya menjadi calon aparat desa. Ini seharusnya tidak diloloskan sejak tahap administrasi,” tegas Sudirman.

Menurut pendamping desa tersebut, kondisi itu mencerminkan ketidaktegasan panitia dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, proses penjaringan dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme pemerintahan desa.

“Kalau sejak awal sudah tidak teliti, bagaimana aparat desa bisa bekerja profesional dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mendesak pemerintah desa serta pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penjaringan aparat desa, termasuk meninjau ulang penggunaan tes komputer sebagai syarat utama yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas dalam Perda.

“Jangan sampai aturan dibuat sepihak dan justru merugikan calon yang sebenarnya lebih layak secara pengalaman dan sosial kemasyarakatan,” pungkas Sudirman.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *