Tiga Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Saat Demo di Kampus BBM 

Polres Majene, menggelar pres rilis terkait kasus dugaan penganiayaan saat demo di Kampus STIKES BBM.

Majene – Tiga orang oknum mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap DN (23), saat aksi unjuk rasa di Kampus STIKES BBM, Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Hal itu terungkap saat pres rilis yang dipimpin Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, di Mapolres Majene, Jumat,02/05/25.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketiga terduga pelaku yakni WR (25),warga Dusun Napo-Napo, Desa Todang-todang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, SY (20) warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dan AD (21), warga Dusun Tangnga-tangnga, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.

“Ketiganya, diketahui masih berstatus mahasiswa,” pungkas IPTU Suyuti.

Ia juga menjelaskan, bahwa insiden tersebut bermula saat organisasi HMI Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus STIKES BBM Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Aksi tersebut disertai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes. Sekitar pukul 16.00 WITA, massa aksi mulai memasuki gedung kampus. Korban DN ,yang berupaya menghalau massa justru menjadi sasaran kekerasan,” jelasnya.

Kata IPTU Suyuti, di lorong bangunan kampus, pelaku WR diduga mencekik leher DN dari belakang menggunakan kedua tangan, lalu mendorong korban sejauh sekitar tiga meter.

“Setelah itu, AD turut mencekik korban, disusul SY yang memiting leher DN menggunakan lengan kanannya, sementara WR menendang korban dua kali ke arah betis dan pinggul,” katanya.

“Puncaknya, saat DN terdorong ke sudut bangunan. AD memukul korban, mengenai kening, alis kanan dan hidung,” sambungnya.

Lebih lanjut, IPTU Suyuti menjelaskan bahwa ketiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Majene secara kooperatif, Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan Polres Majene akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dan mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melibatkan tindakan anarkis,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *