MAJENE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meninjau lokasi tambang batuan di Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Rabu (23/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait polusi debu dan lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Kunjungan tersebut, dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sulbar, Dermawan, bersama jajaran Satpol PP Majene.
“Hari ini kami bersama Satpol PP Majene meninjau langsung lokasi tambang yang dikeluhkan warga. Kami berdialog dengan pihak pengelola untuk mencarikan solusi terbaik,” kata Dermawan.
Menurut dia, peninjauan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Sulbar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 19 ayat (1) huruf j yang mengatur kewajiban menjaga lingkungan yang sehat.
“Termasuk pengendalian terhadap debu dan polusi udara yang dapat memicu gangguan kesehatan,” ujar Dermawan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satpol PP menyampaikan sejumlah masukan dari masyarakat kepada pengelola tambang, di antaranya penggunaan terpal penutup pada truk, penyiraman jalan secara berkala, serta pencarian jalur alternatif yang tidak melewati kawasan padat penduduk.
Pengelola tambang menyatakan kesediaannya, untuk menindaklanjuti saran tersebut.
Satpol PP Sulbar menyebut, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah, dalam merespons cepat pengaduan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum dan kualitas lingkungan hidup di wilayah Sulbar.(*)






