Sulbar – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar di tahun 2024 dipastikan naik dari Rp.2.871.795 menjadi Rp. 2.914.958 atau 1,5 persen atau Rp.43.163.
Hal itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Sulbar yang membahas tentang UMP dan UMK di Kantor Disnaker Sulbar, Kamis, 16/11/23.
Kadisnaker Sulbar, Andi Farid Amri, mengatakan terdapat beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP ini.
“Diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja Ini menjadi pertimbangan Gubernur menetapkan pada 21 November mendatang,” ucap Farid.
Ia pun berterima kasih atas kehadiran serta masukan dari berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademisi, utamanya serikat buruh yang bersama sama merumuskan UMP demi Sulbar ke arah yang lebih maju.
“Dalam penerapan UMP ini Disnaker sebagai unsur pemerintahan dan juga dalam dewan pengupahan memfasilitasi untuk membahas UMP,” bebernya.
“Terlepas dari itu, Disnaker berkomitmen terus mendorong program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja dan menekan angka pengangguran di Sulbar,” sambungnya.
Sementara itu, perwakilan APINDO Sulbar, Arly Rajab, sepakat dengan saran kenaikan UMP tersebut, menurutnya PP 51 yang menjadi rujukan UMP mengakomodir setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis
“Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP. Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggungjawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup kayak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut,” ungkap Arly.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia. Muh. Rafi mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam mengakomodir aspirasi serikat buruh dalam perhitungan UMP Sulbar 2024.
Namun ia memberikan beberapa catatan perihal kenaikan UMP tahun 2024, salah satunya terkait harga kebutuhan rumah tangga yang kian meningkat, perlu menjadi bahan pertimbangan ke depan agar nilai UMP mengalami kenaikan yang signifikan.
“Setelah mendengar semua masukan dari berbagai pihak, kami menerima hasil perhitungan UMP 2024 ini,” tutur Rafi.
Untuk diketahui, penetapan UMP didasari PP nomor 1 tentang perubahan atas PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah Pemprov Sulbar akan segera mentapkan UMP dan UMK tahun 2024.
Termasuk surat edaran Menaker perihal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.(*)






