Warga Bone Diringkus Polisi di Mamuju, Diduga Tipu Pemilik Cafe Pakai Cris Palsu

RS terduga pelaku penipuan menggunakan qris palsu.

Sulbar – Seorang pria berinisial RS alias IM (35), Warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, ditangkap polisi di Mamuju, atas dugaan kasus penipuan menggunakan qris palsu.

Ia ditangkap Tim Jatanras Polda Sulbar, disalah satu cafe, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Jumat 23/05/25 lalu.

Bacaan Lainnya

Direskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit III Jatanras.

“Pelaku memanfaatkan qris palsu untuk mengelabui pemilik cafe, di wilayah hukum Polda Sulbar,” ucap Kombes Pol Agus Nugraha, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Senin, 26/05/25.

Ia juga menjelaskan, terduga pelaku berhasil diamankan saat kembali datang ke cafe tempat ia sebelumnya melakukan transaksi fiktif menggunakan qris palsu.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai empat juta rupiah,” ungkapnya.

Kejadian bermula di tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah Cafe berinisial HN. Salah satu pegawai merasa curiga, setelah tidak ada notifikasi pembayaran masuk ke m-banking maupun rekening cafe meski pelaku mengaku telah melakukan pembayaran via Qris.

“Kecurigaan ini dilaporkan kepada pemilik cafe, yang kemudian memverifikasi dan memastikan tidak ada dana yang masuk,” jelasnya.

Pemilik cafe lantas memutuskan untuk menunggu pelaku kembali. Saat terduga pelaku datang keesokan harinya, pemilik cafe tersebut segera menghubungi pihak kepolisian.

“Tim opsnal pun bergerak cepat mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit ponsel Samsung A03, tas hitam, kertas bukti transaksi, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, serta kartu member Matahari.

“Hingga saat ini, Tim Jatanras masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan, untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang juga menjadi sasaran pelaku,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *