POLMAN – Sebanyak 12.579 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Polewali Mandar dinonaktifkan mulai Januari 2026.
Kebijakan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat, namun Pemkab Polman, memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Plt. Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, menjelaskan penonaktifan kepesertaan PBI JK mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/Huk/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan ribuan peserta tersebut dinonaktifkan. Salah satunya adalah data peserta yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
Selain itu, hasil pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pusat menunjukkan adanya perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebagian peserta mengalami pergeseran kategori dari desil 1 hingga 5 ke desil 6 hingga 10, yang menandakan peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.
Faktor lainnya adalah ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga diperlukan proses pemadanan data lebih lanjut. Penonaktifan juga terjadi akibat perubahan segmen kepesertaan atau pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Meski demikian, Andi menegaskan masyarakat Polewali Mandar tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan. Pasalnya, daerah ini telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi seluruh warga yang berdomisili di Polewali Mandar.
Ia menjelaskan, masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif, menunggak iuran, atau bahkan belum terdaftar sama sekali tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
“Bagi warga Polewali Mandar yang membutuhkan layanan kesehatan, dapat langsung mendatangi puskesmas. Seluruh masyarakat tetap dilayani melalui skema UHC,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, lanjut dia, terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan tidak ada warga yang terdampak secara langsung akibat kebijakan penonaktifan PBI JK tersebut, khususnya dalam hal pemenuhan hak atas layanan kesehatan dasar.(*)






