MAMUJU – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat Junda Maulana menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan pelaksana tugas (Plt) Eselon III kepada aparatur sipil negara (ASN) guna mendorong percepatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Barat 2026.
Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam apel khusus lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) yang digelar di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (10/2/2026). Apel dipimpin langsung oleh Sekda Sulbar Junda Maulana mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Apel khusus itu digelar di tengah proses restrukturisasi OPD Pemprov Sulbar, sebagai langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan dan pelaksanaan program prioritas daerah tahun 2026 tetap berjalan efektif.
Dalam arahannya, Junda Maulana menjelaskan bahwa penugasan Plt Eselon III diberikan karena adanya penggabungan sejumlah OPD yang menyebabkan kekosongan jabatan struktural. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kinerja pemerintahan apabila tidak segera diisi.
“Pada 2026 terjadi penggabungan beberapa OPD, di antaranya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dengan Kehutanan, BPSDM dengan BKD, serta Dinas Tenaga Kerja dengan Transmigrasi,” ujar Junda.
Ia menyebutkan, Pemprov Sulbar telah mengusulkan lebih dari 200 pertimbangan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, sebagian usulan masih dalam proses sehingga pelantikan pejabat definitif belum dapat dilakukan secara serentak.
“ASN yang menerima SK hari ini sebenarnya sudah memiliki Pertek, tetapi belum dilantik. Oleh karena itu, diberikan penugasan sebagai pelaksana tugas agar mereka dapat segera menjalankan tanggung jawab di OPD masing-masing,” katanya.
Menurut Junda, SK penugasan Plt menjadi dasar hukum bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Meski bersifat sementara, kinerja pejabat Plt akan tetap dievaluasi oleh pimpinan.
Ia juga menegaskan pesan Gubernur Sulbar Suhardi Duka agar para ASN yang diberi amanah fokus bekerja secara profesional dan tidak memperdebatkan penugasan yang diberikan.
“Statusnya memang pelaksana tugas, tetapi tanggung jawabnya penuh. Yang diharapkan adalah kerja cepat, tepat, dan sesuai aturan,” tegas Junda.
Pemprov Sulbar menargetkan pelantikan pejabat definitif dapat dilakukan setelah seluruh Pertek dari BKN diterbitkan. Pelantikan tersebut direncanakan dilakukan secara bersamaan dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan pada bulan Ramadan 2026.
Melalui penyerahan SK penugasan ini, Pemprov Sulbar berharap kinerja OPD tetap optimal dan seluruh target pembangunan daerah tahun 2026 dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Sulawesi Barat.(*)






