Mamuju – editorial9 –Salah seorang tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, berinisial YS (50), mengaku dipecat tanpa sebab.
Menurut YS, pemecatan yang dialaminya setelah puluhan tahun mengabdi, itu secara tiba – tiba dan tidak ia ketahui sebab musababnya.
“Dua belas tahun mi sekarang pengabdian ku, di Perdagangan,” ucap YS, saat dikonfirmasi di Mamuju, Minggu, 30/08/20.
Selain itu ia menambahkan, bahwa dirinya pernah dihubungi langsung oleh Kadis perdagangan, dan diberitahu jika namanya dan dua orang temannya, tetap masuk atau terdaftar sebagai tenaga PTT.
“Tapi setelah pergi ka mau terima SK, tidak ada namaku. Dia bilang (Kadis perdagangan Kabupaten Mamuju.red), ada ji namamu, saya bilang iya, sekalinya keluar SK tidak ada. Saya mengabdi 2009, sakit hati ka pak dikasih keluar ka” tambahnya.
YS juga mengungkapkan, bahwa dalam proses pemecatannya sebagai tenaga PTT itu, dirinya sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan atau dipanggil secara formal.
“Sakit hati ka, terus terang, langsung tidak ada namaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pasca pemecatan itu, dirinya tak ingin lagi menghadap kepada siapapun, untuk meminta agar tetap diakomodir sebagai tenaga PTT.
“Tidak mau maka pergi menghadap- menghadap, seakan – akan kayaknya saya tidak direspon, begitu perasaan ku. Ya begitulah hidup dek,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perdagangan Kabupaten Mamuju, Imelda Pababari, menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai PLT di bulan Desember 2019 lalu, pihaknya mendapat permintaan resmi dari Sekda Mamuju di Bulan Januari 2020, tentang data tenaga PTT dalam waktu terbatas.
“Mungkin adek tahu apa itu waktu terbatas, jadi tenaga kontrak itu tidak ada aturan dek, tidak ada yang mengatur tenaga kontrak, yang mengatur itu PNS, kita tidak bisa memecat sembarang,” jelas Imelda, saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin, 31/08/20.
Selain itu ia menambahkan, bahwa dirinya merasa keberatan atas pernyataan YS, yang mengaku telah dipecat sebagai tenaga PTT, di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.
“Saya tidak pernah memecat, siapapun yang di dalam, saya tidak pernah pecat, seandainya Ibu YS, sendiri dikeluarkan boleh kita berfikiran bagaimana. Tapi ini, hasil dari penilaian saya,” tambahnya.
Sejak menjabat Kadis di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, kata Imelda, lantaran tidak mengetahui kondisi karena statusnya sebagai orang baru, ia langsung mencari tahu posisi YS.
“Dia (YS.red) ada di bidang perlindungan, jadi saya minta informasi dari bidang perlindungan, bukan hanya ibu YS, semua anak – anak tenaga kontrak disini, sebelum saya mengambil langkah dan tindakan, saya mengambil dulu semua bidang – bidang, untuk menerima masukan mereka,” kata Imelda.
Masih Imelda, setelah pihaknya memanggil jajarannya yang menduduki posisi di bidang perlindungan, ia langsung mempertanyakan profenalisme kinerja YS.
“Saya panggil, ini Ibu YS bagaimana, dia bilang (bidang perlindungan.red) bu dia cuma datang, duduk aja. Kerja kalau ada pekerjaan dikerja, pulang belum jam kantor sudah pulang. Itu salah satu penilaiannya,” bebernya.
“Yang ke dua, saya masuk sejak bulan Sepuluh, saya jarang ketemu, saya belum ada jabatan disitu.Tapi saya sudah melihat dan menilai, oh ini yang layak, ini yang tidak,” sambungnya.
Imelda juga menerangkan, sejak resmi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, ia pun bertemu langsung dengan YS.
“Kebetulan saya juga keluarga dengan dia, dia ada tapi saya perhatikan, dia cuma datang saja, datang, duduk, nelfon, nggak ada pekerjaan. Jadi kalau sefikir saya, pegawai negeri aja kerja, apalagi kalau tenaga kontrak. Tenaga kontrak kan, kita tidak pekerjakan secara cuma-cuma,” terangnya.
Saudara kandung Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari itu juga menuturkan, bahwa setelah dirinya mendapat surat resmi dari Sekkab, terkait usulan tenaga PTT dalam waktu terbatas, nama YS kemudian tidak lagi diajukan.
“Itu poin pertama, saya tidak ada memecat, cuman saya masuk disini dimintakan data, karena bunyinya disitu waktu terbatas. Sehingga saya kepala dinas, kan ada juga maksudnya kami yang dinas, mengetahui apakah ini ibu, bisa tidak saya pakai, bukan dipakai dalam artian apa ya dek, apakah dia ada potensi. Semua orang ada potensi, tetapi selama saya ada di dalam sini saya menilai sendiri,” tuturnya.
Imelda juga mengurai, bahwa dari hasil proses pengajuan PTT terbatas yang diminta oleh Sekkab itu, dari 33 orang tenaga kontrak orang pihaknya tetap mempertahankan sebanyak 18 karena kinerjanya dinilai baik.
“Saya tidak melihat orangnya siapa, kalau itu anak betul-betul, kenapa saya mau berhentikan, kalau memang layak saya pertahankan. Kan begitu. Kedua dek, usianya, saya kasihan umur sudah Lima puluh tahun. Saya sebenarnya disini kemanakan, alangkah tidak bijaksananya saya sebagai kepala dinas kalau saya berikan dia tugas, baru tidak bekerja saya tidak menegur,” urainya.
Ia juga menegaskan, bahwa dirinya telah memberikan peringatan pada 33 orang tenaga kontrak, di lingkup Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, jika tidak bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan, maka gaji tidak akan diberikan sepenuhnya.
“Kalau tidak bekerja, jangankan tidak bekerja dek, tidak masuk saja satu hari, saya tidak kasih gaji fullnya. Saya kasih masuk di Kasda, saya tidak cairkan, saya tidak mau kehadirannya saja mereka,” tegasnya.
YS, dalam kesehariannya menurut Imelda, juga disibukkan dengan usaha jualannya, sehingga hal itu kemudian menjadi landasan, untuk memberhentikannya, sebagai tenaga PTT di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.
“Dia sendiri pernah datang ke saya, saya bilang saya minta maaf tidak bisa ki saya pertahankan, karena kata ibu (YS.red) bilang, iye nak karena saya juga sering jualan. Saya bilang fokus maki ke jualan ta, supaya kita tidak terbagi, karena namanya juga kantor kan ada aturannya,” tutupnya.(MP)