16 Toko di Mamuju Masuk Radar Pengawasan Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP Sulbar saat mendatangi salah satu toko dalam operasi pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU – Sebanyak 16 toko di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, didata dalam operasi pengawasan peredaran rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Sulbar, Rabu (21/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pedagang tidak kembali menjual rokok ilegal setelah penindakan sebelumnya.

Operasi tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah Sulbar dan Satpol PP Kabupaten Mamuju. Petugas menyisir sejumlah kios dan toko yang telah dipetakan sebagai sasaran pengawasan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengatakan pengawasan kali ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang sebelumnya dilakukan di enam kabupaten di Sulawesi Barat.

“Kali ini kita turun pengawasan, ‘kan sudah dilakukan penindakan, nah sekarang kami awasi apakah mereka masih menjual atau bagaimana, itu yang kami ingin ketahui,” jelas Dermawan.

Menurut dia, pengawasan tersebut bertujuan memantau kepatuhan pedagang sekaligus memberikan pemahaman mengenai aturan peredaran rokok. Petugas juga mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Ciri-ciri tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dermawan menegaskan pendekatan edukatif tetap diutamakan. Namun, pedagang yang kembali melanggar aturan dapat menghadapi tindakan tegas bersama instansi berwenang, termasuk Bea dan Cukai.

“Namun, jika masih melanggar, bersama pihak berwenang, dalam hal ini Bea dan Cukai, kami akan bertindak tegas bahkan menyita barang ilegal yang ditemukan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, mengatakan pengawasan peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkala di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak hanya terpusat di Mamuju.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajak masyarakat melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan rokok ilegal kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *