ASN Sulbar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Kredit Bank

Suasana sosialisasi fasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema kredit perbankan bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar Bapenda Sulbar bekerja sama dengan PT Bank Sulselbar di Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju. Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU, editorial9.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kini diperkenalkan dengan alternatif pembiayaan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema kredit perbankan.

Skema tersebut diperkenalkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar bersama PT Bank Sulselbar dalam sosialisasi yang berlangsung di Ruang Teater Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026).

Bacaan Lainnya

Inovasi yang digagas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar, Gaffar, itu merupakan bagian dari aksi perubahan dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Latpim).

Melalui skema ini, ASN memperoleh informasi mengenai pilihan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Namun, pemanfaatannya tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku di perbankan.

Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat turut mengikuti sosialisasi tersebut melalui perwakilannya, Takdira. Keikutsertaan itu diharapkan membantu penyebarluasan informasi mengenai fasilitas pembiayaan kepada pegawai di lingkungan instansi.

Kepala Dinas Pangan Daerah Sulbar, Suyuti Marzuki, mendukung partisipasi pegawainya dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini dinilai menjadi kesempatan bagi ASN untuk mengenal alternatif layanan dan pembiayaan yang disediakan melalui kerja sama pemerintah daerah dengan perbankan.

Selain memberikan pilihan pembiayaan, skema tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Barat.

Meski demikian, ASN yang berminat perlu mempertimbangkan kemampuan finansial serta kewajiban pembayaran kredit sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Bapenda Sulbar bersama Bank Sulselbar memperkenalkan skema ini sebagai bagian dari upaya pengembangan inovasi pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *