POLMAN, editorial9.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sisa kas Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) senilai Rp2,85 miliar dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan tidak seluruhnya tercermin dalam saldo kas dan setara kas per 31 Desember 2025.
Temuan tersebut mengungkap persoalan pencatatan dan pelaporan realisasi belanja pemerintah daerah. BPK mengidentifikasi kesalahan penandaan sumber dana atau tagging sebagai salah satu penyebab belanja yang telah dicairkan tidak dapat diinput dan dilaporkan melalui aplikasi pelaporan keuangan pemerintah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemkab Polman tahun anggaran 2025, BPK mencatat nilai sisa kas tersebut mencapai Rp2.854.115.584.
Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri data pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), serta SIKD-NG. BPK juga memeriksa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan hasil audit Badan Keuangan Polman.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian penandaan sumber dana dalam proses penganggaran belanja. Kondisi itu membuat sejumlah realisasi belanja yang telah dicairkan sesuai anggaran tidak dapat diinput dan dilaporkan dalam aplikasi SIKD dan OMSPAN.
BPK juga menemukan kelemahan pada sistem penganggaran. Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak secara otomatis menolak penandaan sumber dana untuk belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibatnya, proses verifikasi usulan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) harus dilakukan secara manual dan sangat bergantung pada kecermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Persoalan lainnya terletak pada waktu rekonsiliasi. Pencocokan antara sisa kas dalam aplikasi pelaporan dan saldo kas daerah baru dilakukan pada akhir tahun. Akibatnya, realisasi belanja yang tidak dapat diinput dan dilaporkan terlambat terdeteksi.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, khususnya Pasal 33.
Ketentuan itu mengatur bahwa sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh pemerintah daerah dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sisa DAK Nonfisik, termasuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas dan jenis DAK Nonfisik lainnya, juga diperhitungkan dalam penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Pemkab Polman, Miftah Farid, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan itu berkaitan dengan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang telah ditransfer ke rekening kas daerah, tetapi sejumlah kegiatan yang direncanakan tidak terlaksana sehingga menyisakan anggaran.
“Misalnya begini, ada transferan dari pusat sebesar Rp5 miliar tahun 2025 untuk dibuatkan program. Namun, ada kegiatan yang tidak terealisasi sebesar Rp1 miliar, sehingga ada sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dan menjadi utang Pemda. Utang itu harus diganti dengan kegiatan yang ditentukan penggunaannya sesuai DAU SG,” ujar Miftah saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Salah satu kegiatan yang ia contohkan adalah pengadaan bibit kakao pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Polman. Menurut Miftah, pengadaan tersebut tidak terlaksana meski anggarannya telah ditransfer pemerintah pusat ke rekening kas daerah.
“Yang di transmigrasi untuk kakao, misalnya Rp1 miliar tidak terlaksana dari transfer pusat. Jadi, dana tersebut akhirnya menjadi SiLPA. Alokasi tahun depan yang harusnya Rp2 miliar, akhirnya pusat cuma transfer Rp1 miliar,” jelasnya.
Miftah mengatakan, tidak tersedianya bibit kakao di lapangan ketika kegiatan hendak dilaksanakan menjadi salah satu penyebab pengadaan tersebut tidak terealisasi. Kondisi itu, menurut dia, berdampak pada penghitungan penyaluran dana dari pemerintah pusat pada tahun berikutnya.
Ia juga menjelaskan hubungan kegiatan di Disnakertrans dengan peruntukan dana yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Menurut dia, terdapat subkegiatan pendukung berupa pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
“Terus apa hubungannya kakao dengan pendidikan? Karena ada subkegiatan pendukung, yakni pendidikan untuk masyarakat, dan di Disnakertrans ada pelatihan untuk masyarakat,” terangnya.
Miftah menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya atau DAU SG memiliki tiga jenis peruntukan, yakni pendidikan, kesehatan, dan kelurahan. Ia menyebut kegiatan di Disnakertrans tersebut dapat berkaitan dengan peruntukan pendidikan karena memiliki subkegiatan pendukung berupa pelatihan bagi masyarakat.
Meski demikian, penjelasan mengenai pengadaan bibit kakao tersebut merupakan contoh kegiatan yang tidak terealisasi. Temuan BPK senilai Rp2,85 miliar memiliki cakupan lebih luas, yakni ketidaksesuaian penandaan sumber dana, keterbatasan sistem dalam mendeteksi kesalahan peruntukan, serta keterlambatan rekonsiliasi pelaporan.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan sejak tahap penganggaran hingga pelaporan akhir tahun. Ketepatan penandaan sumber dana diperlukan agar realisasi belanja, sisa kas, dan laporan keuangan pemerintah daerah dapat disajikan sesuai dengan ketentuan.
Nilai Rp2,85 miliar tersebut, merujuk pada sisa kas dari pendapatan transfer yang penggunaannya telah ditentukan dan tidak seluruhnya tercermin dalam saldo kas dan setara kas. Temuan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dana tersebut hilang atau dikorupsi.(Ali/Mp)






