DPMD Polman Larang Cakades Petahana Pakai Aset Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Polewali Mandar, Alimuddin. (Dok. Net)

POLMAN, editorial9.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengingatkan calon kepala desa (cakades) petahana agar tidak menggunakan aset dan fasilitas desa untuk kepentingan pencalonan kembali.

Kepala Dinas PMD Polman, Alimuddin, menegaskan bahwa penggunaan aset desa untuk kepentingan pencalonan tidak diperbolehkan setelah petahana ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala desa.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan Alimuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/10/2026).

Menurut Alimuddin, larangan tersebut menjadi perhatian penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas milik desa selama tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) berlangsung.

“Setelah ditetapkan sebagai calon Kades, hal dimaksud (petahana menggunakan aset desa untuk kepentingan pencalonannya,red) tidak boleh atau tegasnya dilarang,” ucap Alimuddin.

Meski demikian, Alimuddin mengatakan, Dinas PMD Polman belum menerima laporan mengenai dugaan penggunaan aset desa oleh cakades petahana untuk kepentingan pencalonan kembali.

“Dinas PMD belum pernah menerima laporan seperti itu,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas PMD Polman berencana memanggil seluruh pelaksana harian (Plh) kepala desa yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026). Pertemuan itu akan menjadi kesempatan bagi Dinas PMD untuk menegaskan kembali ketentuan penggunaan aset dan fasilitas desa selama tahapan Pilkades.

“Senin 12 Oktober saya undang semua PLH Kades yang dijabat oleh Sekdes masing-masing antara lain penegasan hal-hal seperti dimaksud,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alimuddin meminta masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan aset desa oleh Cakades petahana, untuk melaporkannya ke panitia Pilkades atau pemerintah desa. Menurut dia, laporan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengingatkan pihak yang bersangkutan.

“Silakan diinformasikan kepada panitia desa atau pemerintah desa. Minimal, sebagai tahap awal, mengingatkan yang bersangkutan,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *