JAKARTA – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai penolakan keras dari masyarakat sipil. Aliansi Masyarakat Sipil menilai skema tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) karena menghilangkan hak pilih rakyat yang telah dijalankan secara langsung selama hampir dua dekade.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil, Aco Hatta Kainang, menegaskan bahwa pencabutan hak memilih kepala daerah merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
“Penghapusan hak pilih warga negara dalam Pilkada langsung adalah pelanggaran HAM yang serius. Hak tersebut sudah melekat dan digunakan rakyat sejak Pilkada 2005 hingga 2024. Tidak bisa serta-merta dicabut,” kata Aco, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Aliansi menilai Pilkada melalui DPRD juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 43 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak sipil dan politik warga negara, termasuk hak memilih (right to vote).
Aco menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 yang secara eksplisit memberikan kewenangan konstitusional kepada DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, legitimasi politik kepala daerah harus bersumber langsung dari rakyat.
“Kami memahami adanya konsep open legal policy dalam pembentukan undang-undang. Namun kebijakan itu tetap harus konstitusional dan berlandaskan HAM, bukan justru merampas hak dasar warga negara,” ujar mantan Anggota DPRD Provinsi Sulbar itu.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Sipil menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mengingatkan pemerintah, DPR RI, dan partai politik pendukung Pilkada melalui DPRD agar tidak mencabut hak pilih warga negara karena berpotensi melanggar HAM.
Kedua, mendesak Komnas HAM RI untuk turun tangan dan menegakkan prinsip pemilu yang bebas, adil, berkala, dan jujur (free, fair, periodic, and genuine elections) dalam pelaksanaan hak memilih.
Ketiga, Aliansi menyatakan akan segera mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM RI terkait potensi pelanggaran HAM akibat penghilangan hak pilih rakyat jika wacana tersebut tetap dipaksakan.
Aliansi menegaskan, sikap ini merupakan bagian dari hak publik untuk menyampaikan kritik dan peringatan demi menjaga ketertiban bernegara serta memastikan demokrasi berjalan sesuai konstitusi.
“Ini bukan sekadar wacana politik elite. Ini menyangkut hak dasar rakyat. Demokrasi tidak boleh direduksi oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.(*)






