Aset 600 Juta Eks Ketua DPRD Mamuju Disita Polisi 

Suasana konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022 di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa (28/7/2026). Dok. Humas Polda Sulbar.

MAMUJU, editorial9.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta dalam penyidikan dugaan korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Penyitaan dilakukan, setelah berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Komisaris Besar Abd Azis, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

“Penyidik telah menyiapkan seluruh dokumen, untuk proses pelimpahan tahap II,” ucap Kombes Abd Azis, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 28/07/26.

Ia juga mengatakan bahwa dalam penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni AAH yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024 dan MS selaku mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

“Keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulbar, hingga 31 Juli 2026,” pungkasnya.

Abd Azis menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada anggaran belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp863,154 juta.

“Penyidik menduga para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, tanpa dilengkapi bukti transaksi yang sah. Modus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665,” bebernya.

Selain menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka AAH yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti lain.

“Barang bukti itu, meliputi dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp10 juta,” jelasnya.

Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 16 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara. Polisi menyatakan penyidikan tetap berjalan, untuk melengkapi fakta hukum yang diperlukan dalam proses persidangan.

“Kedua tersangka, dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP 2023,” tutupnya.

Polda Sulbar menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *