ASN Pemprov Sulbar WFH Tiap Jumat, Tetap Wajib Presensi

ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saat melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan perkantoran Pemprov Sulbar. Penerapan pola kerja WFO dan WFH diatur melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 41 Tahun 2026, dengan WFH bagi ASN yang memenuhi ketentuan pada setiap Jumat. Dok Net.

MAMUJU, editorial9.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026. Aturan baru ini menetapkan pola kerja Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi ASN yang memenuhi ketentuan, yakni setiap Jumat.

SE tersebut ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026 dan menjadi pedoman penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan PNS serta penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov Sulbar.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. Pelaksanaannya mulai berlaku pada 4 September 2026.

Dalam SE itu, seluruh ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan publik secara bertanggung jawab. Penerapan WFH ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan pengendalian organisasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan target dan indikator kinerja tetap tercapai.

Pemprov Sulbar juga menargetkan peningkatan akuntabilitas dan produktivitas ASN. Fleksibilitas kerja tetap harus berorientasi pada hasil dan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pejabat dan Layanan Tertentu Tetap WFO

Tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Mereka antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.

Pengecualian juga berlaku bagi unit layanan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Di antaranya layanan kedaruratan BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP dan Damkar, kebersihan dan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit layanan publik lainnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, dan PPPK yang karakteristik tugasnya memungkinkan dilakukan secara fleksibel tetap melaksanakan WFH pada hari Jumat.

WFH Tetap Wajib Presensi dan Laporan Kinerja

Pemprov Sulbar menegaskan WFH bukan berarti ASN terbebas dari kewajiban presensi dan pelaporan kinerja.

Pemantauan kehadiran dilakukan melalui aplikasi FLEKSI atau Fleksibel Presensi. Presensi mulai kerja dapat dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WITA.

Presensi setelah jam masuk masih dimungkinkan hingga pukul 12.00 WITA, tetapi akan tercatat sebagai keterlambatan.

Setiap pegawai juga diwajibkan menginput rencana aktivitas harian melalui aplikasi mulai pukul 07.00–10.00 WITA.

Sementara presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 16.30–18.00 WITA. Pegawai wajib menginput hasil kerja pada hari tersebut.

Presensi selesai kerja tidak dapat dilakukan apabila rencana kerja dan hasilnya belum diinput atau dilaporkan.

WFH Harus Tetap di Mamuju

Kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab memastikan penerapan WFH tidak mengganggu pencapaian target dan indikator kinerja pegawai maupun kualitas pelayanan publik.

Kepala perangkat daerah juga dapat mengatur jadwal WFH dan WFO ASN di lingkungan masing-masing berdasarkan pertimbangan kinerja.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap berada dalam wilayah Kabupaten Mamuju.

Untuk mendukung efisiensi, kepala perangkat daerah diminta mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan sejenis secara hybrid atau daring.

Kendaraan Dinas Dibatasi, Listrik Diawasi

Pemprov Sulbar juga meminta pembatasan atau pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Selain itu, perangkat daerah diminta melakukan pengawasan penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, kabel dari stop kontak, dan peralatan listrik lainnya agar dimatikan ketika tidak digunakan, terutama saat WFH.

Di sisi pelayanan publik, perangkat daerah tetap diwajibkan membuka kanal pengaduan melalui LAPOR!, kanal pengaduan tatap muka, maupun media lainnya.

Unit layanan juga diminta melakukan survei kepuasan masyarakat serta memastikan output pelayanan daring maupun luring tetap sesuai standar yang ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta hasil evaluasi pelaksanaan SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *