Mamuju – editorial9 – Seorang pria berinisial AN (26), di Dusun Kombiling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, diringkus oleh Unit Reskrim Kalukku, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian uang, senilai Rp.43.000.000, di kantor kurir.
Kapolsek Kalukku, Ipda Sirajuddin, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan bahwa tersangka AN, dalam melakukan aksinya terekam kamera CCTV, yang terpasang di kantor kurir itu.
“Dari hasil rekaman kamera CCTV yang berada di kantor tersebut, terlihat pemuda, AN, mendatangi kantor kurir tesebut dan merusak kunci gembok,” ucap Kombes Pol Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 05/01/21.
Ia juga menambahkan, setelah berhasil merusak kunci gembok, AN kemudian memasuki kantor dan langsung mengambil uang tunai, yang berada dalam kantor kurir itu.
“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur menuju rumahnya, kemudian membagi uang hasil curian tersebut, kepada keluarganya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, Kapolsek Kalukku yang menerima laporan itu, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Iqbal, untuk melakukan penyelidikan dan hanya butuh waktu 8 jam, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 26.000.000, sedangkan sisanya diduga di bawah oleh ipar pelaku, yang saat ini dalam pengejaran,” tutupnya.(MP)






