MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pentingnya disiplin pelaporan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang digelar di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (21/4/2026).
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Sulbar, Syaharuddin, mengatakan rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban pelaporan.
“Pembahasan difokuskan pada tata cara penyusunan dan penyampaian laporan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga integrasi laporan kinerja dan keuangan daerah,” kata Syaharuddin.
Ia menekankan, ketepatan waktu dan pemanfaatan sistem informasi menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi serta akuntabilitas data pelaporan pemerintah daerah.
Selain itu, rapat juga membahas kewajiban pelaporan berjenjang, mulai dari laporan bupati kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, hingga laporan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek pelaporan.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan bukan sekadar administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut dia, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkualitas.
Ia menambahkan, BPKAD sebagai leading sector pengelolaan keuangan daerah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pelaporan berjalan sesuai regulasi dan standar yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. (*)






