Mamuju – Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi, bakal segera menerbitkan surat edaran dalam rangka percepatan zakat fitrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mamuju.
Hal itu dilakukan, dalam rangka mendukung gerakan jemput bola Baznas, yang membuka layanan pembayaran zakat di Kantor Bupati Mamuju.
Melalui momentum itu, para kepala OPD dan Aparatur Sipil Negara bersama Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, melakukan pembayaran zakat fitrah lebih awal.
Sutinah, mengapresiasi langkah Baznas Kabupaten Mamuju, yang telah menetapkan besaran zakat fitrah lebih cepat. Sehingga masyarakat bisa membayar zakat lebih awal.
Pihaknya, juga menyambut baik langkah Baznas yang melakukan penjemputan zakat Fitrah bagi para ASN di Kantor Bupati Mamuju.
“Saya akan mengeluarkan surat edaran terkait kepada para ASN dari lingkup OPD hingga ke kecamatan dan kelurahan desa, agar melakukan pembayaran zakat fitrah lebih awal,” ucap Sutinah.
Sementara itu, Ketua Baznas Mamuju, Mustafa Kampil, mengatakan pihaknya mengeluarkan besaran zakat lebih awal dengan rincian untuk beras merah Rp.66.500 per jiwa, beras premium Rp.41.650 per jiwa, beras medium Rp.36.750 per jiwa dan jagung atau non beras Rp.35.000 per jiwa.
“Pemungutan zakat fitrah lebih awal dilakukan, untuk bisa membantu kaum dhuafa atau warga yang berhak menerima zakat, sebelum mudik lebaran idul fitri nantinya.” tutur Mustafa Kampil.(*)






