Bupati Polman Larang Kembang Api dan Pagelaran Musik di Malam Tahun Baru

Bupati Polman H.Samsul Mahmud.(Dok Google)

POLMAN – Bupati Polewali Mandar (Polman) Samsul Mahmud melarang pelaksanaan pesta kembang api, pagelaran musik, hingga konvoi kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/55/2025 sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Bupati Samsul Mahmud menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam kepada masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus mengajak warga Polman menjaga ketentraman dan ketertiban saat malam pergantian tahun.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas musibah banjir dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian materi,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Bupati menegaskan, perayaan malam Tahun Baru diharapkan tidak dilakukan secara berlebihan. Berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diminta untuk dihindari, seperti pesta kembang api, konvoi kendaraan, pagelaran musik, dan kegiatan hiburan lainnya.

Sebagai gantinya, masyarakat diajak mengisi malam pergantian Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna, terutama kegiatan keagamaan seperti dzikir, doa, dan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan secara mandiri di tempat ibadah maupun di rumah bersama keluarga dan kerabat, sebagai wujud refleksi diri menyambut tahun yang baru.

Menurut Bupati, pergantian Tahun Baru seharusnya menjadi momentum muhasabah bagi setiap individu, keluarga, organisasi, dan instansi, guna menata kehidupan yang lebih baik dan bermakna ke depan.

Surat edaran ini ditetapkan di Polewali pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *