MAMUJU – editorial9.com – Seorang nasabah berinisial AL mempersoalkan proses lelang cincin emas miliknya di Pegadaian Mamuju yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan. Persoalan tersebut kemudian dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
Mediasi digelar di Mapolsek Mamuju sebagai upaya penyelesaian melalui pendekatan problem solving dengan mempertemukan pihak nasabah dan Pegadaian untuk mencari solusi bersama.
Kapolsek Mamuju AKP Mustapa mengatakan, mediasi dilakukan setelah adanya keberatan dari AL terkait barang miliknya berupa cincin emas yang sebelumnya digadaikan di Pegadaian.
“Mediasi tersebut dilakukan karena adanya keberatan yang disampaikan oleh AL terkait barang miliknya berupa cincin emas yang sebelumnya digadaikan di Pegadaian,” kata AKP Mustapa, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Selasa (16/6/2026).
Menurut Kapolsek, AL menyampaikan keberatan karena cincin emas tersebut telah masuk proses lelang oleh pihak Pegadaian tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Menurut AL, cincin emas tersebut telah dilakukan proses lelang oleh pihak Pegadaian tanpa adanya pemberitahuan,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana musyawarah. Dari hasil pertemuan itu, pihak nasabah dan Pegadaian akhirnya mencapai kesepakatan damai.
“Untuk menyelesaikan permasalahan dilakukan problem solving, Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama. Dalam suasana yang kondusif dan penuh musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai,” jelas AKP Mustapa.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh para saksi yang hadir.
Dalam kesepakatan itu, pihak Pegadaian bersedia menggantikan cincin emas yang menjadi objek permasalahan. Sementara pihak AL sepakat untuk menebusnya sesuai dengan harga emas yang berlaku saat ini.
“Pihak Pegadaian bersedia menggantikan cincin emas yang menjadi objek permasalahan, sementara pihak AL bersedia menebusnya sesuai dengan harga emas yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan antara nasabah dan Pegadaian dinyatakan selesai. Kedua pihak sepakat menjaga hubungan baik dan tidak memperpanjang persoalan di kemudian hari.
AKP Mustapa menegaskan, langkah mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kekeluargaan.
“Kegiatan mediasi ini merupakan bentuk upaya Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan,” ungkapnya.(*)






