Sulbar – editorial9 – DPRD Provinsi Sulbar, saat ini tengah mendorong lahirnya Perda tentang pesantren.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuria, Minggu, 15/01/23.
Menurutnya, hal tersebut merupakan amanah UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang memerlukan penjabaran regulasi di tingkat daerah yang disebut Perda pesantren.
“Kalau kita tidak memiliki Perda pesantren, maka itu artinya kita mengalami kekosongan hukum,” ucap Usman.
Ia menambahkan bahwa, Perda tersebut akan mengatur hubungan tanggung jawab antara pemerintah terhadap keberadaan pesantren.
“Nah kalau sudah ada landasan hukum, landasan teoritisnya, maka kita mendapatkan kepastian hukum di satu pihak,” tambahnya.
“Dan, pada pihak lain pesantren juga mendapatkan kepastian hukum,” sambungnya.
Usman menjelaskan, salah satu poin yang akan diatur dalam Perda tersebut, adalah tentang klausul hubungan pesantren dengan pemerintah.
“Itu nanti, akan mengatur hak dan kewajiban. Jadi, apa kewajiban pemerintah, terus apa hak-hak yang akan diterima oleh pengelola pesantren. Begitu juga sebaliknya, apa kewajiban pesantren yang harus dutunaikan,” ungkapnya.
Selain itu, Perda yang dimaksud juga akan mengatur spending kebijakan anggaran daerah. Poin-poin kewajiban yang harus dipenuhi agar pesantren mendapatkan akses penganggaran.
“Termasuk beberapa hal, tentang upaya pengembangan SDM di pesantren,” ujarnya.
Anggaran ini kata Usman, kan sifatnya instrumen untuk mengembangkan sumber daya manusia.
“Kita percaya bahwa pesantren ini menjadi sistem pendidikan alternatif, terutama di dalam membangun karakter building. Ini satu sistem pendidikan yang khas dan itu tidak boleh pemerintah abai dengan keberadaan pesantren,” bebernya.
Mantan Ketua KPU Sulbar itu, juga mengungkapkan bahwa rencananya Perda tentang pesantren, dapat diketok tahun 2023 ini.
“Perda tentang pesantren, sudah masuk dalam Propemperda tahun 2023, untuk memaksimalkan regulasi tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa DPRD telah melakukan hearing dialog bersama sejumlah pengelola pesantren, untuk mendapatkan dukungan serta kesiapan untuk berkolaboirasi dalam melahirkan Perda pesantren di Sulawesi Barat.
“Tentu nantinya akan dikerjasamakan juga dengan perguruan tinggi, karena kita butuh keahlian dalam menyusun legal draft Perda pesantren ini,” tutupnya.(Rls/Mp)






