Sulbar – editorial9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Sulbar), secara resmi menyerahkan rancangan Pokok-pokok pikiran (Pokir), ke Pemprov.
Dokumen yang diserahkan langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim ke Sekprov, Muhammad Idris, dilakukan, saat paripurna penyampaian Pokir, di Kantor DPRD Sulbar, Kamis, 06/04/23.
Menurut Abdul Rahim, agenda tersebut merupakan tindaklanjut dari ketentuan pasal 178 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pimpinan dan anggota DPRD, memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing, melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun,” ucap Rahim
Sementara itu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, berharap Pokir DPRD yang disampaikan telah melalui kajian terhadap permasalahan pembangunan daerah yang ada. Sehingga, Pokir tersebut merupakan pandangan DPRD terhadap permasalahan pembangunan daerah, yang harus diselesaikan melalui rumusan kebijakan RKPD tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi atau reses DPRD, menjadi bahan dalam penyusunan RKPD tahun 2024. Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini akan menjadi bagian dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutur Idris.(*)






