Diduga Langgar Aturan, Alfamidi di Polman Ditutup Satpol PP 

Tim Satpol menutup Alfamidi yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polman, Selasa,08/04/25.

Polman – Satpol PP menerbitkan sebuah toko ritel modern (Alfamidi), yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polman, Selasa,08/04/25.

Penyegelan itu dilakukan, lantaran keberadaannya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polman.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kabupaten Polman, Arifin Halim, mengatakan keberadaan ritel modern tersebut melanggar Perda pasal 8 ayat 1 juncto pasal 21 ayat 2.

“Perbup nomor 12 tahun 2024, tentang perubahan atas Perbup nomor 47 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan dan penataan dan pembinaan toko swalayan,” ucap Arifin Halim.

Selain itu ia juga mengungkapkan, Pemkab Polman, telah lama memberikan kesempatan pada pihak ritel modern tersebut, untuk menyelesaikan segala bentuk perizinan.

“Jadi tidak menghiraukan, tidak mengindahkan apa yang berlaku, peraturan didalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ungkapnya

“Tentu, ini perilaku yang kurang menyenangkan bagi Pemkab Kabupaten Polewali Mandar,” sambungnya.

Olehnya itu, Satpol selaku petugas penegak Perda melakukan penindakan secara profesional.

“Kami (Satpol, red) bekerja ini, tidak ada menunggu duit. Kami ikhlas tulus,”tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *